Selasa, 29 Maret 2011

Cermati WALI Nikah ANDA!!!!

 Sesuatu hal yang sepele tapi sangat penting dalam pernikahan adalah permasalahan WALInya, banyak masyarakat yang masih kebingungan dalam menentukan walinya, padahal dalam hadits shohih riwayat Al Baihaqi berbunyi :
لا نكاح إلا بولى و شاهدي عدل
Yang artinya : "tidak dianggap menikah (seseorang) hingga ada wali dan dua orang saksi yang adil"
untuk itu kami bagikan kepada Anda bagan Urutan Wali Nikah disamping ini. 
Jadi, cermati wali anda bila anda akan menikah

oleh : Abu Zahra Arif Hidayatullah Al Harkamy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HARI PERTAMA WFO PASCA IDUL FITRI KUA KEC. SEKERNAN

 Selasa, 16 April 2024 Hari pertama masuk kerja Pegawai Kantor Urusan Agama Kec. Sekernan dihadiri oleh seluruh ASN Kantor  Kua Kec. Sekerna...