Selasa, 24 Mei 2011

Suscatin (2)

   Penghulu Kec. Sekernan bertanya, "bapak walinya.." dijawaabnya "iya...""apa hubungan bapak dengan calon pengantin ini...""saya uwaknya, abang dari ayahnya yang sudah meninggal,""iya..iya...."beberapa menit kemudian bertanyalah seseorang dibelakang krumunan undangan yang hadir nyletuk...."eee abang kau dak datang dak?
Penghulu tadi terkesimak..."eee masih ada abang nya..."ada pak..."kalo begitu mana dia???""masih dipadang pak...."e...itu dak bisa...abangnyalah walinya..karena dia urutan ke 4 didaftar walinya...."kalo walinya tidak sesuai maka nikahnya tidak sah.."
    
      Kira-kira seperti itulah, apabila suscatin tidak dilakukan, karena kesempatan untuk memeriksa berkas secara mendetail tidak dapat dilakukan, apabila sicalon pengantin hadir ke KUA maka pegawai pencatatan nikah (PPN) akan dapat dengan seksama menanyakan prihal seputar persyaratan nikah baik secara syar'i agama Islam maupun surat-surat yang mesti dilengkapi.
      Tidak itu saja, dalam Suscatin menjadikan pasangan pengantin akan lebih mantab dalam membina biduk rumah tangganya, karena materi yang disampaikan dalam suscatin adalah materi yang memadukan antara teori denga kenyataan dikehidupan berumah tangga sehari-hari.
       untuk itu marilah para calon pengantin...jangan malas untuk datang ke KUA dalam rangka mengikuti suscatin, karena selain bersilahturahim yang tentunya mendatangkan banyak pahala dan faedah, insyaAllah balek akan mendapatkan Ilmu, piagam dan buku saku seputar prihal problematika pernikahan yang sangat berguna dalam membina biduk rumah tangga supaya menjadi rumah tangga yang sakinah mawadah warohmah.... amin

Abu Zahra Arif hidayatullah bin Ishaq bin rahayub al-anwari Al-harkamy

PEMANFAATAN WAKTU LIBUR DAN CUTI BERSAMA

 Tanggal 9 Mei merupkan hari libur nasional terkait kenaikan Isa Al-Masih, ditambah lagi tanggal 10 Mei 2024 sebagai hari cuti bersama bagi ...