- Undang-undang no.22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk.
- Undang-undang no.32 tahun 1954 tentang Penetapan berlakunya Undang-undang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk di seluruh luar Jawa dan Madura.
- Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Undang-Undang No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
- PP No.9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
- PP No.10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS
- PP No.45 tahun 1990 tentang Perubahan atas PP No.10 tahun 1983
- PP No.47 tahun 2004 tentang Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama
- PP No. 73 tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu
- PMA No.2 tahun 1987 tentang Wali Hakim
- PMA No.2 tahun 1990 tentang kewajiban PPN
- PMA No.1 tahun 1994 tentang Pendaftaran Surat Bukti Perkawinan WNI yang dilangsungkan di Luar Negeri.
- PMA No.11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.
- PMA No.39 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
- PMA No.13 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.
- KMA No.3 tahun 1999 tentang Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah
- KMA No.411 tahun 2000 tentang Penetapan Jumlah Uang Iwadh Dalam Rangkaian Sighat Taklik Talak Bagi Umat Islam
- KMA No.298 tahun 2003 tantang Pencatatan Nikah
- KMA No.477 tahun 2004 tentang Pencatatan Nikah
Produk Hukum
Langganan:
Postingan (Atom)
PEMANFAATAN WAKTU LIBUR DAN CUTI BERSAMA
Tanggal 9 Mei merupkan hari libur nasional terkait kenaikan Isa Al-Masih, ditambah lagi tanggal 10 Mei 2024 sebagai hari cuti bersama bagi ...
-
Selasa, 16 April 2024 Hari pertama masuk kerja Pegawai Kantor Urusan Agama Kec. Sekernan dihadiri oleh seluruh ASN Kantor Kua Kec. Sekerna...
-
NO N A M A ALAMAT STATUS TAHUN LUAS LUAS STATUS TANAH KEGIATAN JUMLAH JML JAMAAH BANGUN WAKAF MILIK LAINNYA PUS KOP...
-
Pemberitahuan Mulai Tanggal 16 April 2024 KUA Kecamatan Sekernan kembali melayani pendaftaran pernikahan pasca libur dan cuti bersma Hari ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar