Senin, 10 Maret 2014

ANTRIAN NIKAH DI BALAI NIKAH SEKERNAN


Ini adalah suasana Pencatatan Nikah di Balai Nikah Kecamatan Sekernan. Suasana ini akhir-akhir ini dapat ditemukan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sekernan, karena masyarakat mulai memilih Balai Nikah sebagai tempat yang praktis dan ekonomis untuk melangsungkan nikah, disamping tidak repot, bagi masyarakat yang penting Nikah tersebut Sah menurut agama Islam dan mempunyai kekuatan hukum bagi Negara. artinya dengan pencatatan nikah tersebut hak-hak warga negara telah terpenuhi, bahwa setelah pernikahannya tercatat mereka dapat dilindungi oleh negara karena kewajibannya sebagai warga negara juga telah terpenuhi yaitu pernikahannya tercatat secara resmi di KUA kecamatan Sekernan.

PEMANFAATAN WAKTU LIBUR DAN CUTI BERSAMA

 Tanggal 9 Mei merupkan hari libur nasional terkait kenaikan Isa Al-Masih, ditambah lagi tanggal 10 Mei 2024 sebagai hari cuti bersama bagi ...