Sesuatu hal yang sepele tapi sangat penting dalam pernikahan adalah permasalahan WALInya, banyak masyarakat yang masih kebingungan dalam menentukan walinya, padahal dalam hadits shohih riwayat Al Baihaqi berbunyi :
لا نكاح إلا بولى و شاهدي عدل
Yang artinya : "tidak dianggap menikah (seseorang) hingga ada wali dan dua orang saksi yang adil"
untuk itu kami bagikan kepada Anda bagan Urutan Wali Nikah disamping ini.
Jadi, cermati wali anda bila anda akan menikah
oleh : Abu Zahra Arif Hidayatullah Al Harkamy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar