Selasa, 03 Juni 2014

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No.39 Tahun 2012 
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama  

Kantor Urusan Agama yang disingkat KUA adalah Unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang bertugas “Melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan “.

KUA Menyelenggarakan fungsi :
  1. Pelaksanaan Pelayanan, Pengawasan, Pencatatan dan Pelaporan nikah dan rujuk
  2. Penyusunan Statistik, dokumentasi, dan Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen KUA.
  3. Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA 
  4. Pelayanan bimbingan Keluarga Sakinah
  5. Pelayanan bimbingan Kemasjidan
  6. Pelayanan bimbingan pembinaan syari'ah ; serta 
  7. Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kemenag Kabupaten.  
Setidaknya ada enam jenis yang diliputi dalam penyelenggaraan layanan di KUA Kec. Sekernan :
-                      Pelaksanaan Pelayanan
-                      Pengelolaan Pengaduan Masyarakat
-                      Pengelolaan informasi
-                      Pengawasan internal.
-                      Penyuluhan kepada masyarakat dan
-                      Pelayanan konsultasi.
Inilah yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sekernan yang sesuai dengan amanat pasal 8 Undang-undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PEMANFAATAN WAKTU LIBUR DAN CUTI BERSAMA

 Tanggal 9 Mei merupkan hari libur nasional terkait kenaikan Isa Al-Masih, ditambah lagi tanggal 10 Mei 2024 sebagai hari cuti bersama bagi ...