Rabu, 23 Juli 2014

Ketentuan Berlakunya Tarif Nikah Baru

Jakarta, bimasislamMenyusul Surat Edaran SJ/DJ.II/HM.01/3327/2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014, Kasubdit Kepenghuluan menegaskan bahwa sesuai SE tersebut maka tarif baru berlaku terhadap pelaksanaan nikah setelah tanggal 10 Juli 2014. “Pernikahan yang dilaksanakan setelah tanggal 10 Juli 2014, maka berlaku tarif baru, meskipun didaftarkan sebelum tanggal tersebut. Jika ada keberatan dari masyarakat atas kebijakan ini, diharapkan aparatur KUA menyarankan agar pernikahan dilangsungkan di KUA dengan biaya Rp 0”. Demikian ditegaskan oleh Kasubdit Kepenghuluan Direktorat Urais dan Binsyar, Drs. H. Anwar Saadi, MA, di kantornya ketika ditemui bimasislam (16/7).

Ketika ditanyakan tentang petunjuk teknis pengelolaan, mantan Kepala KUA Kalideres Jakarta ini mengatakan bahwa saat ini telah disiapkan PMA tentang Pengelolaan PNPB NR dan dalam waktu dekat segera terbit. “PMA tentang pengelolaan PNPB NR sedang diajukan ke Sekjen dan mudah-mudahan minggu ini bisa terbit”, imbuhnya.

Soal teknis pembayaran biaya nikah, Anwar menegaskan bahwa catin atau wakilnya harus membayar langsung melalui bank yang ditunjuk oleh Sekjen Kemenag, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. “Saat ini sedang dilakukan pembukaan rekening atas nama Bendahara Penerimaan PNBP NR Tingkat Pusat. Bagi masyarakat yang telah membayarkan sesuai tarif baru agar disimpan di penampungan sementara di KUA hingga Nomor Rekening Bank disosialisasikan”, ujarnya.

Menanggapi adanya kemungkinan pihak-pihak KUA yang akan memanipulasi administrasi, seperti pernikahan di luar kantor tetapi diadministrasikan di kantor, Anwar meminta agar jangan sekali-kali dilakukan. “Jangan sekali-kali melakukan manipulasi atau masih menerima gratifikasi. Resikonya berat. Direktur Pencegahan Korupsi KPK sudah menegaskan, jika ada aparatur KUA yang menyalahgunakan wewenang, KPK tidak segan-segan menindaknya. Karena itu, untuk meminimalisir kecurangan, catin harus membayar melalui bank”, harapnya. (bieb/foto:bimasislam)     - See more at: http://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/pelaksanaan-nikah-setelah-tanggal-10-juli-2014-berlaku-tarif-baru#sthash.6XTPIc70.dpuf
Jakarta, bimasislamMenyusul Surat Edaran SJ/DJ.II/HM.01/3327/2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014, Kasubdit Kepenghuluan menegaskan bahwa sesuai SE tersebut maka tarif baru berlaku terhadap pelaksanaan nikah setelah tanggal 10 Juli 2014. “Pernikahan yang dilaksanakan setelah tanggal 10 Juli 2014, maka berlaku tarif baru, meskipun didaftarkan sebelum tanggal tersebut. Jika ada keberatan dari masyarakat atas kebijakan ini, diharapkan aparatur KUA menyarankan agar pernikahan dilangsungkan di KUA dengan biaya Rp 0”. Demikian ditegaskan oleh Kasubdit Kepenghuluan Direktorat Urais dan Binsyar, Drs. H. Anwar Saadi, MA, di kantornya ketika ditemui bimasislam (16/7).

Ketika ditanyakan tentang petunjuk teknis pengelolaan, mantan Kepala KUA Kalideres Jakarta ini mengatakan bahwa saat ini telah disiapkan PMA tentang Pengelolaan PNPB NR dan dalam waktu dekat segera terbit. “PMA tentang pengelolaan PNPB NR sedang diajukan ke Sekjen dan mudah-mudahan minggu ini bisa terbit”, imbuhnya.

Soal teknis pembayaran biaya nikah, Anwar menegaskan bahwa catin atau wakilnya harus membayar langsung melalui bank yang ditunjuk oleh Sekjen Kemenag, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. “Saat ini sedang dilakukan pembukaan rekening atas nama Bendahara Penerimaan PNBP NR Tingkat Pusat. Bagi masyarakat yang telah membayarkan sesuai tarif baru agar disimpan di penampungan sementara di KUA hingga Nomor Rekening Bank disosialisasikan”, ujarnya.

Menanggapi adanya kemungkinan pihak-pihak KUA yang akan memanipulasi administrasi, seperti pernikahan di luar kantor tetapi diadministrasikan di kantor, Anwar meminta agar jangan sekali-kali dilakukan. “Jangan sekali-kali melakukan manipulasi atau masih menerima gratifikasi. Resikonya berat. Direktur Pencegahan Korupsi KPK sudah menegaskan, jika ada aparatur KUA yang menyalahgunakan wewenang, KPK tidak segan-segan menindaknya. Karena itu, untuk meminimalisir kecurangan, catin harus membayar melalui bank”, harapnya. (bieb/foto:bimasislam)     - See more at: http://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/pelaksanaan-nikah-setelah-tanggal-10-juli-2014-berlaku-tarif-baru#sthash.6XTPIc70.dpuf
Jakarta, bimasislamMenyusul Surat Edaran SJ/DJ.II/HM.01/3327/2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014, Kasubdit Kepenghuluan menegaskan bahwa sesuai SE tersebut maka tarif baru berlaku terhadap pelaksanaan nikah setelah tanggal 10 Juli 2014. “Pernikahan yang dilaksanakan setelah tanggal 10 Juli 2014, maka berlaku tarif baru, meskipun didaftarkan sebelum tanggal tersebut. Jika ada keberatan dari masyarakat atas kebijakan ini, diharapkan aparatur KUA menyarankan agar pernikahan dilangsungkan di KUA dengan biaya Rp 0”. Demikian ditegaskan oleh Kasubdit Kepenghuluan Direktorat Urais dan Binsyar, Drs. H. Anwar Saadi, MA, di kantornya ketika ditemui bimasislam (16/7).

Ketika ditanyakan tentang petunjuk teknis pengelolaan, mantan Kepala KUA Kalideres Jakarta ini mengatakan bahwa saat ini telah disiapkan PMA tentang Pengelolaan PNPB NR dan dalam waktu dekat segera terbit. “PMA tentang pengelolaan PNPB NR sedang diajukan ke Sekjen dan mudah-mudahan minggu ini bisa terbit”, imbuhnya.

Soal teknis pembayaran biaya nikah, Anwar menegaskan bahwa catin atau wakilnya harus membayar langsung melalui bank yang ditunjuk oleh Sekjen Kemenag, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. “Saat ini sedang dilakukan pembukaan rekening atas nama Bendahara Penerimaan PNBP NR Tingkat Pusat. Bagi masyarakat yang telah membayarkan sesuai tarif baru agar disimpan di penampungan sementara di KUA hingga Nomor Rekening Bank disosialisasikan”, ujarnya.

Menanggapi adanya kemungkinan pihak-pihak KUA yang akan memanipulasi administrasi, seperti pernikahan di luar kantor tetapi diadministrasikan di kantor, Anwar meminta agar jangan sekali-kali dilakukan. “Jangan sekali-kali melakukan manipulasi atau masih menerima gratifikasi. Resikonya berat. Direktur Pencegahan Korupsi KPK sudah menegaskan, jika ada aparatur KUA yang menyalahgunakan wewenang, KPK tidak segan-segan menindaknya. Karena itu, untuk meminimalisir kecurangan, catin harus membayar melalui bank”, harapnya. (bieb/foto:bimasislam)     - See more at: http://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/pelaksanaan-nikah-setelah-tanggal-10-juli-2014-berlaku-tarif-baru#sthash.AixxZJUc.dpuf
Jakarta, bimasislamMenyusul Surat Edaran SJ/DJ.II/HM.01/3327/2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014, Kasubdit Kepenghuluan menegaskan bahwa sesuai SE tersebut maka tarif baru berlaku terhadap pelaksanaan nikah setelah tanggal 10 Juli 2014. “Pernikahan yang dilaksanakan setelah tanggal 10 Juli 2014, maka berlaku tarif baru, meskipun didaftarkan sebelum tanggal tersebut. Jika ada keberatan dari masyarakat atas kebijakan ini, diharapkan aparatur KUA menyarankan agar pernikahan dilangsungkan di KUA dengan biaya Rp 0”. Demikian ditegaskan oleh Kasubdit Kepenghuluan Direktorat Urais dan Binsyar, Drs. H. Anwar Saadi, MA, di kantornya ketika ditemui bimasislam (16/7).

Ketika ditanyakan tentang petunjuk teknis pengelolaan, mantan Kepala KUA Kalideres Jakarta ini mengatakan bahwa saat ini telah disiapkan PMA tentang Pengelolaan PNPB NR dan dalam waktu dekat segera terbit. “PMA tentang pengelolaan PNPB NR sedang diajukan ke Sekjen dan mudah-mudahan minggu ini bisa terbit”, imbuhnya.

Soal teknis pembayaran biaya nikah, Anwar menegaskan bahwa catin atau wakilnya harus membayar langsung melalui bank yang ditunjuk oleh Sekjen Kemenag, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. “Saat ini sedang dilakukan pembukaan rekening atas nama Bendahara Penerimaan PNBP NR Tingkat Pusat. Bagi masyarakat yang telah membayarkan sesuai tarif baru agar disimpan di penampungan sementara di KUA hingga Nomor Rekening Bank disosialisasikan”, ujarnya.

Menanggapi adanya kemungkinan pihak-pihak KUA yang akan memanipulasi administrasi, seperti pernikahan di luar kantor tetapi diadministrasikan di kantor, Anwar meminta agar jangan sekali-kali dilakukan. “Jangan sekali-kali melakukan manipulasi atau masih menerima gratifikasi. Resikonya berat. Direktur Pencegahan Korupsi KPK sudah menegaskan, jika ada aparatur KUA yang menyalahgunakan wewenang, KPK tidak segan-segan menindaknya. Karena itu, untuk meminimalisir kecurangan, catin harus membayar melalui bank”, harapnya. (bieb/foto:bimasislam)     - See more at: http://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/pelaksanaan-nikah-setelah-tanggal-10-juli-2014-berlaku-tarif-baru#sthash.6XTPIc70.dpuf

Tarif Biaya Nikah Terbaru

PP No. 48 Tahun 2014

Pasal 6
(1) Setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk.
(2) Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan.
(3) Terhadap warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara untuk dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Agama setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
2. Ketentuan dalam Lampiran angka II mengenai Penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp)
II. PENERIMAAN DARI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
per peristiwa nikah atau rujuk
600.000,00

Senin, 14 Juli 2014

PENILAIAN KUA TELADAN


Sengeti, Hari ini Senin, 14 Juli 2014 KUA Kecamatan Sekernan yang telah dinobatkan sebagai KUA Percontohan Tahun 2014 oleh Ka. Kanwil Kemenag Propinsi Jambi, akan melaksanakan tahapan berikutnya, yaitu penilaian KUA Teladan oleh Tim Penilai KUA Teladan dari Kementerian Agama Pusat.
Dalam surat yang disampaikan Dirjen Bimas Islam disebutkan bahwa penilaian bersifat obyektif dan dititik beratkan pada unsur Pelayanan Publik yang berada di KUA Kecamatan.
Unsur-unsur yang akan dinilai adalah Visi Misi, Motto KUA Sekernan, SOP Pelayanan, Alur Pelayanan, SDM Petugas, dllnya. adapun penilaian terhadap performance Kepala KUA Kec. Sekernan akan dilaksanakan pada bulan Agustus mendatang.
Penilaian KUA Teladan tahun 2014 ini sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana pelaksanaannya tidak ada acara ceremony. Tim akan menilai secara langsung Kinerja Kantor Urusan Agama kecamatan Sekernan dalam pelayanan publik yang dilakukan selama ini.
Kepala KUA Kecamatan Sekernan Taufik,S.Ag,M.H.I berharap dan tentunya mohon do'a dari keluarga besar kementerian Agama Propinsi Jambi agar KUA Sekernan dapat mengaharumkan nama propinsi Jambi di tingkat nasional dengan target 5 besar KUA Teladan Nasional. (Tfk).

Kamis, 03 Juli 2014

Pelayanan Prima


Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi, KUA Kecamatan Sekernan terus berupaya berbenah diri menuju quick win.
Pelayanan prima selalu diterapkan, dengan unsur-unsur pelayanan sesuai dengan garis yang telah ditetapkan oleh undang-undang no.25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
alur pelayanan yang jelas, petugas pelayan yang jelas, biaya yang pasti, tidak berbelit-belit, SOP yang baku dllnya. kenyamanan pengguna layanan kami utamakan. motto kami ikhlas dalam pengabdian optimal dalam pelayanan.

PEMANFAATAN WAKTU LIBUR DAN CUTI BERSAMA

 Tanggal 9 Mei merupkan hari libur nasional terkait kenaikan Isa Al-Masih, ditambah lagi tanggal 10 Mei 2024 sebagai hari cuti bersama bagi ...