Rabu, 23 Juli 2014

Ketentuan Berlakunya Tarif Nikah Baru

Jakarta, bimasislamMenyusul Surat Edaran SJ/DJ.II/HM.01/3327/2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014, Kasubdit Kepenghuluan menegaskan bahwa sesuai SE tersebut maka tarif baru berlaku terhadap pelaksanaan nikah setelah tanggal 10 Juli 2014. “Pernikahan yang dilaksanakan setelah tanggal 10 Juli 2014, maka berlaku tarif baru, meskipun didaftarkan sebelum tanggal tersebut. Jika ada keberatan dari masyarakat atas kebijakan ini, diharapkan aparatur KUA menyarankan agar pernikahan dilangsungkan di KUA dengan biaya Rp 0”. Demikian ditegaskan oleh Kasubdit Kepenghuluan Direktorat Urais dan Binsyar, Drs. H. Anwar Saadi, MA, di kantornya ketika ditemui bimasislam (16/7).

Ketika ditanyakan tentang petunjuk teknis pengelolaan, mantan Kepala KUA Kalideres Jakarta ini mengatakan bahwa saat ini telah disiapkan PMA tentang Pengelolaan PNPB NR dan dalam waktu dekat segera terbit. “PMA tentang pengelolaan PNPB NR sedang diajukan ke Sekjen dan mudah-mudahan minggu ini bisa terbit”, imbuhnya.

Soal teknis pembayaran biaya nikah, Anwar menegaskan bahwa catin atau wakilnya harus membayar langsung melalui bank yang ditunjuk oleh Sekjen Kemenag, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. “Saat ini sedang dilakukan pembukaan rekening atas nama Bendahara Penerimaan PNBP NR Tingkat Pusat. Bagi masyarakat yang telah membayarkan sesuai tarif baru agar disimpan di penampungan sementara di KUA hingga Nomor Rekening Bank disosialisasikan”, ujarnya.

Menanggapi adanya kemungkinan pihak-pihak KUA yang akan memanipulasi administrasi, seperti pernikahan di luar kantor tetapi diadministrasikan di kantor, Anwar meminta agar jangan sekali-kali dilakukan. “Jangan sekali-kali melakukan manipulasi atau masih menerima gratifikasi. Resikonya berat. Direktur Pencegahan Korupsi KPK sudah menegaskan, jika ada aparatur KUA yang menyalahgunakan wewenang, KPK tidak segan-segan menindaknya. Karena itu, untuk meminimalisir kecurangan, catin harus membayar melalui bank”, harapnya. (bieb/foto:bimasislam)     - See more at: http://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/pelaksanaan-nikah-setelah-tanggal-10-juli-2014-berlaku-tarif-baru#sthash.6XTPIc70.dpuf
Jakarta, bimasislamMenyusul Surat Edaran SJ/DJ.II/HM.01/3327/2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014, Kasubdit Kepenghuluan menegaskan bahwa sesuai SE tersebut maka tarif baru berlaku terhadap pelaksanaan nikah setelah tanggal 10 Juli 2014. “Pernikahan yang dilaksanakan setelah tanggal 10 Juli 2014, maka berlaku tarif baru, meskipun didaftarkan sebelum tanggal tersebut. Jika ada keberatan dari masyarakat atas kebijakan ini, diharapkan aparatur KUA menyarankan agar pernikahan dilangsungkan di KUA dengan biaya Rp 0”. Demikian ditegaskan oleh Kasubdit Kepenghuluan Direktorat Urais dan Binsyar, Drs. H. Anwar Saadi, MA, di kantornya ketika ditemui bimasislam (16/7).

Ketika ditanyakan tentang petunjuk teknis pengelolaan, mantan Kepala KUA Kalideres Jakarta ini mengatakan bahwa saat ini telah disiapkan PMA tentang Pengelolaan PNPB NR dan dalam waktu dekat segera terbit. “PMA tentang pengelolaan PNPB NR sedang diajukan ke Sekjen dan mudah-mudahan minggu ini bisa terbit”, imbuhnya.

Soal teknis pembayaran biaya nikah, Anwar menegaskan bahwa catin atau wakilnya harus membayar langsung melalui bank yang ditunjuk oleh Sekjen Kemenag, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. “Saat ini sedang dilakukan pembukaan rekening atas nama Bendahara Penerimaan PNBP NR Tingkat Pusat. Bagi masyarakat yang telah membayarkan sesuai tarif baru agar disimpan di penampungan sementara di KUA hingga Nomor Rekening Bank disosialisasikan”, ujarnya.

Menanggapi adanya kemungkinan pihak-pihak KUA yang akan memanipulasi administrasi, seperti pernikahan di luar kantor tetapi diadministrasikan di kantor, Anwar meminta agar jangan sekali-kali dilakukan. “Jangan sekali-kali melakukan manipulasi atau masih menerima gratifikasi. Resikonya berat. Direktur Pencegahan Korupsi KPK sudah menegaskan, jika ada aparatur KUA yang menyalahgunakan wewenang, KPK tidak segan-segan menindaknya. Karena itu, untuk meminimalisir kecurangan, catin harus membayar melalui bank”, harapnya. (bieb/foto:bimasislam)     - See more at: http://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/pelaksanaan-nikah-setelah-tanggal-10-juli-2014-berlaku-tarif-baru#sthash.6XTPIc70.dpuf
Jakarta, bimasislamMenyusul Surat Edaran SJ/DJ.II/HM.01/3327/2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014, Kasubdit Kepenghuluan menegaskan bahwa sesuai SE tersebut maka tarif baru berlaku terhadap pelaksanaan nikah setelah tanggal 10 Juli 2014. “Pernikahan yang dilaksanakan setelah tanggal 10 Juli 2014, maka berlaku tarif baru, meskipun didaftarkan sebelum tanggal tersebut. Jika ada keberatan dari masyarakat atas kebijakan ini, diharapkan aparatur KUA menyarankan agar pernikahan dilangsungkan di KUA dengan biaya Rp 0”. Demikian ditegaskan oleh Kasubdit Kepenghuluan Direktorat Urais dan Binsyar, Drs. H. Anwar Saadi, MA, di kantornya ketika ditemui bimasislam (16/7).

Ketika ditanyakan tentang petunjuk teknis pengelolaan, mantan Kepala KUA Kalideres Jakarta ini mengatakan bahwa saat ini telah disiapkan PMA tentang Pengelolaan PNPB NR dan dalam waktu dekat segera terbit. “PMA tentang pengelolaan PNPB NR sedang diajukan ke Sekjen dan mudah-mudahan minggu ini bisa terbit”, imbuhnya.

Soal teknis pembayaran biaya nikah, Anwar menegaskan bahwa catin atau wakilnya harus membayar langsung melalui bank yang ditunjuk oleh Sekjen Kemenag, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. “Saat ini sedang dilakukan pembukaan rekening atas nama Bendahara Penerimaan PNBP NR Tingkat Pusat. Bagi masyarakat yang telah membayarkan sesuai tarif baru agar disimpan di penampungan sementara di KUA hingga Nomor Rekening Bank disosialisasikan”, ujarnya.

Menanggapi adanya kemungkinan pihak-pihak KUA yang akan memanipulasi administrasi, seperti pernikahan di luar kantor tetapi diadministrasikan di kantor, Anwar meminta agar jangan sekali-kali dilakukan. “Jangan sekali-kali melakukan manipulasi atau masih menerima gratifikasi. Resikonya berat. Direktur Pencegahan Korupsi KPK sudah menegaskan, jika ada aparatur KUA yang menyalahgunakan wewenang, KPK tidak segan-segan menindaknya. Karena itu, untuk meminimalisir kecurangan, catin harus membayar melalui bank”, harapnya. (bieb/foto:bimasislam)     - See more at: http://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/pelaksanaan-nikah-setelah-tanggal-10-juli-2014-berlaku-tarif-baru#sthash.AixxZJUc.dpuf
Jakarta, bimasislamMenyusul Surat Edaran SJ/DJ.II/HM.01/3327/2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014, Kasubdit Kepenghuluan menegaskan bahwa sesuai SE tersebut maka tarif baru berlaku terhadap pelaksanaan nikah setelah tanggal 10 Juli 2014. “Pernikahan yang dilaksanakan setelah tanggal 10 Juli 2014, maka berlaku tarif baru, meskipun didaftarkan sebelum tanggal tersebut. Jika ada keberatan dari masyarakat atas kebijakan ini, diharapkan aparatur KUA menyarankan agar pernikahan dilangsungkan di KUA dengan biaya Rp 0”. Demikian ditegaskan oleh Kasubdit Kepenghuluan Direktorat Urais dan Binsyar, Drs. H. Anwar Saadi, MA, di kantornya ketika ditemui bimasislam (16/7).

Ketika ditanyakan tentang petunjuk teknis pengelolaan, mantan Kepala KUA Kalideres Jakarta ini mengatakan bahwa saat ini telah disiapkan PMA tentang Pengelolaan PNPB NR dan dalam waktu dekat segera terbit. “PMA tentang pengelolaan PNPB NR sedang diajukan ke Sekjen dan mudah-mudahan minggu ini bisa terbit”, imbuhnya.

Soal teknis pembayaran biaya nikah, Anwar menegaskan bahwa catin atau wakilnya harus membayar langsung melalui bank yang ditunjuk oleh Sekjen Kemenag, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. “Saat ini sedang dilakukan pembukaan rekening atas nama Bendahara Penerimaan PNBP NR Tingkat Pusat. Bagi masyarakat yang telah membayarkan sesuai tarif baru agar disimpan di penampungan sementara di KUA hingga Nomor Rekening Bank disosialisasikan”, ujarnya.

Menanggapi adanya kemungkinan pihak-pihak KUA yang akan memanipulasi administrasi, seperti pernikahan di luar kantor tetapi diadministrasikan di kantor, Anwar meminta agar jangan sekali-kali dilakukan. “Jangan sekali-kali melakukan manipulasi atau masih menerima gratifikasi. Resikonya berat. Direktur Pencegahan Korupsi KPK sudah menegaskan, jika ada aparatur KUA yang menyalahgunakan wewenang, KPK tidak segan-segan menindaknya. Karena itu, untuk meminimalisir kecurangan, catin harus membayar melalui bank”, harapnya. (bieb/foto:bimasislam)     - See more at: http://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/pelaksanaan-nikah-setelah-tanggal-10-juli-2014-berlaku-tarif-baru#sthash.6XTPIc70.dpuf

1 komentar:

PEMANFAATAN WAKTU LIBUR DAN CUTI BERSAMA

 Tanggal 9 Mei merupkan hari libur nasional terkait kenaikan Isa Al-Masih, ditambah lagi tanggal 10 Mei 2024 sebagai hari cuti bersama bagi ...