PENGUMUMAN
Berdasarkan PP No.48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas PP No.47 Tahun 2004 tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama, tanggal 27 Juni 2014 dan Surat Edaran Sekjen Kementerian Agama RI No: SJ/DJ.II/HM.01/3327/2014 tanggal 14 Juli 2014 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2014, kami informasikan sbb :
1. Bahwa berdasarkan PP No.48 Tahun 2014 Biaya Nikah/Rujuk adalah :
- Nikah dan Rujuk di KUA pada hari dan jam kerja dikenakan tarif 0 ( nol ) rupiah.
- Nikah dan Rujuk di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
- Bagi warga tidak mampu secara ekonomi dan warga yang terkena bencana alam dikenakan tarif 0 (nol) rupiah dengan melampirkan persyaratan berupa surat keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa.
3. Pembayaran biaya nikah sebagaimana tercantum pada angka 1.1 di atas disetorkan oleh Calon Pengantin yang sudah memenuhi persyaratan nikah ke rekening Bendahara Penerima PNBP NR Kementerian Agama RI pada Bank yang telah ditetapkan, yaitu :
- BRI Cabang Jakarta Cut Mutiah, No. Rekening : 0230-01-002788-30-4.
- BNI Kantor Cabang Utama Pecenongan, No.Rekening : 0346138083
- BTN Cabang Jakarta Kuningan, No.Rekening : 00001-30-555666-7
- Bank Mandiri KCP Jakarta Departemen Agama, No.Rekening : 103-00-0622674-6
- Nomor Rekening : diisi nomor rekening bank yang dipilih.
- Nama/Pemilik Rekening : Bendahara Penerima PNBP NR Kementerian Agama RI.
- Nama dan Alamat Penyetor : Nama Calon Pengantin.
- Keterangan/berita/remaks/validasi : diisi dengan nama calon suami/nama kecamatan/ nama kabupaten/nama propinsi contoh : Abd. Saman/Sekernan/Muaro Jambi/Jambi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar